Bima, Bimabangkit— Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bima, Andi Supriyanto mendesak pemerintah daerah agar menertibkan sejumlah tambang ilegal (tanpa izin) yang masih beroperasi di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bima.
Menurut alumnus STKIP Harapan Bima ini, sampai saat ini
sejumlah tambang ilegal masih marak beropeasi di wilayah Kabupaten Bima. Ia
mencontohkan, aktivitas tambang pasir besi di Kecamatan Wera Kabupaten Bima
masih beroperasi. Padahal izinnya sudah lama berakhir. Sepengetahuan dirinya
aktivitas penambangan mineral pasir besi menggunakan kapal keruk (dregde) masih
terjadi di Kecamatan Wera Kabupaten Bima.
Andi menilai keberadaan tambang ilegal merusak lingkungan
dan tidak berkontribusi positif bagi daerah. Karena tidak memberikan kontribusi
berupa royalti maupun retribusi. “Jadi harapan kami agar pemerintah daerah dan
perangkat terkait agar menertibkan sejumlah tambang ilegal yang izinnya tidak lagi
berlaku maupun yang memang sejak awal tidak mengantungi izin lengkap,” desaknya
saat ditemui di STKIP Harapan Bima belum lama ini.
Ia juga meminta pemerintah daerah agar menertibkan sejumlah
aktivitas galian C atau yang saat ini lazim disebut tambang bantuan sebagaimana
Undang-Undang Minerba baru khususnya yang tidak mengantuungi izin dan tidak
berkontribusi positif terhadap daerah. “Semua tambang ilegal tanpa izin itu
harus ditertibkan,” kata pria asal Kecamatan Wera Kabupaten Bima ini.
Selain itu, ia meminta pemerintah daerah tambang batuan
maupun tambang mineral B yang mengantungi izin agar berjalan sesuai
koridor.
Andi juga mendesak pemerintah daerah agar menertibkan
sejumlah perusahaan tambak udang yang belum melengkapi izin lengkap seperti
pemantauan lingkungan. Sepengetahuannya, hingga saat ini masih banyak
perusahaan tambak udang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bima terutama di
Kecamatan Wera yang belum melengkapi izin linglkungan seperti terkait
pengelolaan limbah, sehingga sampai saat ini mendapatkan sorotan dari
masyarakat dan mahasiswa.
“Sampai saat ini rata-rata tambak di Wera belum memiliki
izin lengkap. Tapi pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup belum
meresponnya,” ujar dia. [B-31]

Komentar